BPOM Baru Saja Merilis Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024

BPOM Baru Saja Merilis Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024, Isinya Tentang Apa?
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengeluarkan peraturan baru tentang label pangan olahan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan keamanan dan kualitas produk yang dikonsumsi oleh masyarakat. Peraturan yang dimaksud yakni Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan.

Peraturan ini dilatarbelakangi oleh hasil kajian risiko Bisfenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan dapat menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat. BPA merupakan bahan kimia industri yang digunakan untuk membuat plastik polikarbonat. Migrasi kemasan ke produk sangat dimungkinkan terjadi mengingat BPA menjadi bahan baku dalam kemasan pangan olahan. Terutama pada makanan atau minuman yang disimpan dalam waktu lama dalam kemasan mengandung BPA, seperti sejumlah makanan kalengan, minuman dalam kemasan, atau galon air mineral.

Peraturan baru ini mencakup sejumlah aspek penting terkait informasi label yang menjadi pusat informasi bagi konsumen saat mengkonsumsi produk pangan olahan. Aspek utama dalam peraturan baru ini diantaranya yaitu :

1. Keterangan tentang cara penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) pada Label air minum dalam kemasan wajib mencantumkan tulisan “simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam”.
2. Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan “dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan pada Label.
3. Air minum dalam kemasan yang beredar wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lama 4 (empat) tahun sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Sumber: https://jdih.pom.go.id/

Share this post :

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *